Bagian-Bagian di LPPM

Bagian-Bagian

  • Bagian 1
  • Bagian 2
  • Bagian 3
  • Bagian 4
  • Bagian 5

Bagian 1 - Pengelolaan dan Penjaminan Mutu Penelitian

Bagian ini secara umum memiliki tugas sebagai berikut :

  1. Meningkatkan mutu penelitian;
  2. Mengelola penelitian;
  3. Melaksanakan survei harga satuan tenaga peneliti/konsultan ahli dan peralatan laboratorium;
  4. Melaksanakan kontrak penelitian akademik;
  5. Meningkatkan penjaminan mutu penelitian;
  6. Menyelenggarakan penerapan standar mutu penelitian dan akreditasi kompetensi sarana dan prasarana penelitian;
  7. Meningkatkan kemampuan dan publikasi Hak Kekayaan Intelektual;

  Jalan Tukad Balian No. 180 Renon, Denpasar Bali

Bagian 2 - Basis Data Penelitian, Pengabdian dan Publikasi

Bagian ini secara umum memiliki tugas sebagai berikut :

  1. Melaksanakan penyiapan basis data/database penelitian;
  2. Mengelola database;
  3. Mengelola dan mendata publikasi penelitian;
  4. Mempersiapkan task force database dan publikasi penelitian;
  5. Melaporkan kinerja penelitian.

  Jalan Tukad Balian No. 180 Renon, Denpasar Bali

Bagian 3 - Bagian Penelitian Industri dan HKI

Bagian ini secara umum memiliki tugas sebagai berikut :

  1. Melaksanakan inkubasi hasil penelitian;
  2. Melaksanakan mini- expo penelitian industri;
  3. Mengembangkan proposal penelitian industri;
  4. Menyusun tim kerja penelitian industri dan mekanisme kerja sama penelitian industri;
  5. Melaksanakan kegiatan penelitian-penelitian spesifik;
  6. Melakukan pemasaran penelitian dan hasil kepada lembaga-lembaga penelitian dan pengembangan;
  7. Mendorong perolehan Hak Kekayaan Intelektual (HKI); dan
  8. Mengembangkan layanan HKI.

  Jalan Tukad Balian No. 180 Renon, Denpasar Bali

Bagian 4 - Pelayanan Masyarakat dan DERU

Bagian ini secara umum memiliki tugas sebagai berikut :

  1. Melaksanakan pemberdayaan dan pelayanan kepada masyarakat;
  2. Mengelola DERU(Disaster Response Unit).

  Jalan Tukad Balian No. 180 Renon, Denpasar Bali

Bagian 5 - Pengelolaan KKN-PPM

Bagian ini secara umum memiliki tugas sebagai berikut :

  1. Mengelola dan mengembangkan KKN – Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat(PPM);
  2. Melaksanakan hibah KKN – PPM;
  3. Melaksanakan Kuliah Kerja Nyata tematik sebagai wahana penerapan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni secara multi- atau lintas disiplin;
  4. Mengelola pelaksanaan KKN kemitraan.

  Jalan Tukad Balian No. 180 Renon, Denpasar Bali