2. Ketua LP/LPM/LPPM Perguruan Tinggi di lingkungan Ditjen Diktiristek
Berdasarkan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada rnMasyarakat Nomor 033/E5/PG.02.00/2022 tanggal 27 April 2022 tentang Penerima Program Bantuan rnOperasional Perguruan Tinggi Negeri Program Penelitian Kompetitif Nasional dan Penugasan di rnPerguruan Tinggi Tahun Anggaran 2022 Tahap Pertama, bersama ini kami sampaikan daftar nama rnpenerima pendanaan penelitian program kompetitif nasional dan penugasan untuk skema rnpenelitian dasar kemitraan tahun anggaran 2022 tahap pertama (Lampiran I), sedangkan program rndesentralisasi akan diumumkan kemudian.
Berkenaan dengan hal tersebut, Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat rn(DRTPM) mengucapkan selamat kepada penerima pendanaan penelitian pada tahap pertama. DRTPM rnjuga mengucapkan terima kasih kepada pengusul yang telah berpartisipasi. Selanjutnya, kami mohon rnbantuan Bapak/Ibu untuk menyampaikan informasi pengumuman ini kepada nama-nama yang tercantum rnpada lampiran penerima pendanaan penelitian program kompetitif nasional dan penugasan di perguruan rntinggi tahun anggaran 2022 tahap pertama.
Perlu kami sampaikan bahwa mekanisme penyaluran dana akan dilakukan melalui kontrak. Berkaitan rndengan hal ini, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Kontrak dilakukan secara berjenjang. Untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN), kontrak dilakukan rnantara DRTPM dengan Ketua LP/LPM/LPPM. Adapun untuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS), rnkontrak dilakukan melalui Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) masing- masing rnwilayah;
2. Pencairan dana penelitian dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap;rn3. Hal-hal lain yang terkait dengan penandatanganan kontrak, pencairan dana, dan pelaksanaan rnpenelitian akan diinformasikan lebih lanjut melalui laman: http://simlitabmas.kemdikbud.go.id
Berkaitan dengan data yang diperlukan untuk penandatanganan kontrak, bersama ini kami lampirkan rndaftar isian borang kontrak (Lampiran II). Kami mohon perkenannya untuk dapat mengisi daftar isian rntersebut dan mengunggahnya melalui link http://ringkas.kemdikbud.go.id/kontrak penelitian22 paling rnlambat tanggal 13 Mei 2022. Untuk PTS tidak perlu mengisi daftar isian borang kontrak karena kontrak rnakan dilakukan dengan LLDIKTI masing-masing wilayah.rnDemikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.