Bagian 1 - Pengelolaan dan Penjaminan Mutu Penelitian
Bagian ini secara umum memiliki tugas sebagai berikut :
- Meningkatkan mutu penelitian;
- Mengelola penelitian;
- Melaksanakan survei harga satuan tenaga peneliti/konsultan ahli dan peralatan laboratorium;
- Melaksanakan kontrak penelitian akademik;
- Meningkatkan penjaminan mutu penelitian;
- Menyelenggarakan penerapan standar mutu penelitian dan akreditasi kompetensi sarana dan prasarana penelitian;
- Meningkatkan kemampuan dan publikasi Hak Kekayaan Intelektual;
Jalan Tukad Balian No. 180 Renon, Denpasar Bali